KREDIT

: BPR DRS.

 

Kredit Umum/Reguler adalah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada nasabah perorangan maupun badan usaha untuk berbagai kebutuhan yang bersifat umum, baik konsumtif maupun produktif,.

 

Ketentuan Kredit Umum

  1. Skema Angsuran:
    • Plafon Rp2 – 25 juta menggunakan sistem bunga flat (pokok dan bunga tetap).
    • Plafon di atas Rp25 juta menggunakan sistem bunga annuitas.
  2. Kredit dapat digunakan untuk modal kerja, konsumsi, maupun investasi.
  3. Nasabah wajib memelihara saldo tabungan minimal sebesar 1 kali angsuran untuk angsuran terakhir.
  4. Biaya materai, notaris, dan asuransi dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Denda keterlambatan sebesar 0,1% per hari dari jumlah angsuran yang tertunggak.