Kredit Umum/Reguler adalah fasilitas pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada nasabah perorangan maupun badan usaha untuk berbagai kebutuhan yang bersifat umum, baik konsumtif maupun produktif,.
Ketentuan Kredit Umum
- Skema Angsuran:
- Plafon Rp2 – 25 juta menggunakan sistem bunga flat (pokok dan bunga tetap).
- Plafon di atas Rp25 juta menggunakan sistem bunga annuitas.
- Kredit dapat digunakan untuk modal kerja, konsumsi, maupun investasi.
- Nasabah wajib memelihara saldo tabungan minimal sebesar 1 kali angsuran untuk angsuran terakhir.
- Biaya materai, notaris, dan asuransi dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Denda keterlambatan sebesar 0,1% per hari dari jumlah angsuran yang tertunggak.
